Yang pertama akan saya bahas adalah sekuritas,
"sekuritas merupakan surat berharga yang menunjukkan hak investor untuk mendapatkan bagian dari kekayaan penerbit sekuritas tersebu" Ada banyak sekali perusahaan sekuritas di di indonesia. Apasaja si produk darisekuritas ? Nah bagi yang belum tau produk sekuritas meliputi 1. Sahan, dan 2.Obigasi. Kali ini saya tidak akan membahas secara detail karena saya hanya membahas perbedaan antara sekuritas dan hyip.
Daftar Perijinan, Regulasi dan Badan Pengawas untuk perusahaan sekuritas di indonesia di bawah naungan BAPPEBTI atau BAPEPAM. Perusahaan sekuritas adalah perusahaan resmi yang terdaftar di badan pengawas keuangan indonesia serta investasi kita di jamin oleh pemerintah. Daftar perusahaan yang terdaftar di BAPPEBTI atau BAPEPAM bisa di lihat di daftar perusahaan scuritas resmi indonesia.
Apa sih HYIP itu ? HYIP adalah kependekan dari “High Yield Investment Program”. Program ini seperti namanya hyip adalah semacam pengelola keuangan yang memberikan janji keuntungan investasi diatas keuntungan normal. Usaha pengelolaan dana investasi ini kian melambung karena dampak booming internet. Dengan segala kemudahannya, internet memberikan manfaat aksesibilitas ke segenap penggunanya termasuk mempertemukan antara pihak pengelola dana investasi dengan pihak investor. Selama ini tidak ada badan regulasi resmi yang menaungi hyip. Sebenarnya banyak sekali usaha investasi yang beredar di internet dimana kita sering di kelabui atau bahkan tidak tau jenis investasi tersebut. Untuk mengetahui jenis usaha itu hyip atau scuritas sebaiknya kita tahu badan penyelenggara dan regulasi dari investasi online. Untuk anda yang ingin mencoba hyip bisa di lihat di sini hot paying hyip
* NFA/CFTC di kategori Futures Commission Merchant atau FCM (USA)
* Financial Services Authority – FSA UK (Inggris) di kategori Non EEA
* FSA (Uni Eropa) di kategori Non EEA
* ARIF/Polyreg, dan harus berbentuk Bank (Swiss)
* Bappebti/Bapepam (Indonesia)
* IDA/BCAC/OSC/CSA/MFDA/Investment Industry Regulatory Organization of Canada – IIROC (Canada)
* SC (Malaysia)
* ASIC (Australia)
* Financial Services Agency/Japan Securities Dealers Assiciation/SESC (Jepang)
* Monetary Authority of Singapore – MAS (Singapore)
* DGCX/DMCC/DFSA (UAE/Dubai)
* Securities and Futures Commission – SFC (Hongkong)
* CSRC (China)
* SEBI (India)
Nah dari penjelasan saya diatas semoga para pembaca bisa menyimpulkan perbedaan antara HYIP dan SCURITAS.
1 komentar:
Broker forex regulasi
Posting Komentar